Kali ini saya ingin membincangkan lagi mengenai wanita dan aurat. Ramai yang memandang ringan berkaitan hal ini. Sedih jika kita lihat wanita zaman sekarang ini. Wanita diciptakan dengan tabiat cinta berhias, berdandan, dan indah dalam berpakaian dan lain-lain. Namun Islam mengatur semua itu dengan sebab tertentu dipergunakan pada tempat serta situasi tertentu. Kenyataan di masyarakat adalah lebih banyak wanita yang menghamburkan wang untuk kepentingan pakaiannya, perhiasan, alat-alat kecantikan, rambut dan hiasan-hiasan remeh dan berlebihan lainnya. Padahal semuanya tidak akanmenambah kemajuan perekonomian dan tidak akan meningkatkan taraf hidupmasyarakat. Bahkan sebaliknya dapat menambah beban masyarakat jika dilakukantidak menurut aturan Islam. Abul A'la Al Maududi dalam bukunya Al Hijab, memaparkan secara terinciajaran-ajaran Islam dalam rangka mewujudkan tatanan masyarakat yang bersih,suci, dan terhormat. Tatanan masyarakat ini memerlukan beberapa aturanpengokoh, antara lain berupa pembenahan batin (ishlahul bathin), hukumpidana (jinayah), dan tindakan pencegahan.Kewajiban bagi wanita muslimah untuk mengenakan jilbab merupakan upayapencegahan terhadap tindakan-tindakan yang merusak dalam segala bentuknya.Wanita muslimah dilarang ber-tabarruj (bersolek) ala jahiliyyah. Di dalamnyatermasuk pula larangan untuk mengenakan pakaian yang mencolok atau menarikperhatian dengan tujuan memamerkan diri. Rasulullah Sawbersabda:"Barangsiapa berpakaian untuk berbangga-bangga (atau memamerkandiri), maka di Hari Akhir Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan,kemudian membakarnya bersama-sama". Riwayat yang lain: "Siapa yang memakai pakaian mencolok mata, maka Allah akan memalingkan pandanganNya dari orang tersebut hingga ia menanggalkannya".
Setiap wanita diwajibkan menutup seluruh tubuhnya (kecuali muka dan telapaktangan) dari pandangan laki-laki bukan muhrim. Mereka tidak dilarangmenampakkan zinat (perhiasan) nya kepada beberapa golongan laki-laki danwanita, sebagai tersebut dalam QS 24:31.Taklif (pewajiban ) hijab ini, sebenarnya tidak hanya tertuju kepada remaja dan pelajar atau mahasiswi, melainkan suatu kewajiban umum atas wanita yang harus dilaksanakan sejak baligh hingga masa tuanya.Hijab bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita Arab, sehingga wanita bukan Arab tidak perlu menirunya. Tetapi hijab adalah satu hukum yangtegas dan pasti dari Allah Swt. Melanggar atau tidak mengakuinya berartimengingkari salah satu hukum Islam yang esensial. Banyak sejarawan Barat menganggap jilbab sebagai peninggalan kebiasaanbangsa bangsa non Islam yang kemudian memeluk agama Islam. Padahal jilbab adalah salah satu dari kewajiban yang mempunyai hukum dan falsafahnya sendiri dalam Islam, yaitu syari'at Ilahi yang dengan tegas termaktub dalam Al Qur'an dan Hadits Nabi (Surah 33:59,24:31).
'Aisyah ra berkata: "Pernah aku berhias lalu pergi ke tempat kemenakanku, Abdullah bin Tufail. Lalu Nabi Saw tidak menyukainya. Kukatakan:"Ya,Rasulullah! Dia adalah kemenakanku, lalu beliau bersabda:"Jika telah tiba masa haidnya, seorang wanita tidak dibenarkan menampakkan anggota badannya kecuali muka dan ini (sambil beliau memegang telapak tangannya".Wanita yang telah mengalami masa menopause (terhentinya haid) mendapatkan keringanan hukum dengan kebolehan tidak menutup rambutnya dan lengannya sebagaimana firman Allah dalam QS.An Nuur:60.
Konon, sebelum turun ayat 31 surah An Nuur, kaum wanita biasa menutup kepala saja, tetapi leher, bagian dada, dan bahkan kedua belah daun telinga merekabiarkan terbuka. Dalam ayat tersebut terdapat kata-kata:".....dan janganlah mereka menampakkan zinat (perhiasan) nya, kecuali yang (biasa) nampak darinya....".Tafsir al Kasysyaf mendefinisikan zinat sebagai segala sesuatu yangdipergunakan oleh kaum wanita untuk berhias. Contoh zinat yang tampak danboleh ditampakkan ialah cincin, celak, dan pewarna kuku (alami). Sedangkan zinat yang tak tampak dan dilarang menampakkannya kecuali kepada orang-orang tertentu sebagaimana dalam lanjutan ayat QS24:31 meliputi antara lain:gelang tangan, gelang kaki, kalung, tali pinggang, dan anting-anting. Az Zamakhsyari, pengarang tafsir ini, lalu menjelaskan segi falsafah hukumkeizinan memperlihatkan zinat yang tampak, bahwa ia hanya terletak di duatempat, yaitu wajah dan kedua telapak tangan.Imam Fakhrurrazi dalam tafsir al Kabir berpendapat sama dan senada denganpendapat az Zamakhsyari tersebut di atas. Diriwayatkan dari Ali bin Ibrahim al Qumi, dari Abi Ja'fat (Imam al Baqirra), beliau menyatakan bahwa zinat yang tampak terbagi tiga:a. Untuk umum: pakaian, celak, cincin, pewarna kuku (alami), dan gelang.b. Untuk muhrim: leher ke atas, lengan, dan pergelangan kaki ke bawah.c. Untuk suami: seluruh tubuh wanita.Menurut Abul A'la al Maududi, arti ayat "kecuali yang biasa tampak darinya "adalah zinat wanita yang terpaksa tampak, kendati pria berminat memandangnya. Allah SWT telah menegur para wanita muslimah agar mereka tidak menampakkan zinat yang dapat mereka tutupi di hadapan lelaki bukan muhrim,dan telah mengizinkan menampakkan zinat yang terpaksa tampak sebatas keperluan saja, seperti wajah dan telapak tangan, dengan syarat: niat mereka harus luhur dan tidak semata-mata ingin memamerkan kecantikan di hadapan laki-laki bukan muhrim. Lalu setelah itu, bila tampak sebagian dari anggota badannya yang lain karena suatu sebab darurat, maka Allah akanmengampuninya. Misalnya karena sesuatu lain karena suatu hal seorang wanitaterpaksa membuka lengannya atau betisnya. Andai kata dalam kedaruratan ini ada lelaki yang masih mencari kelazatan pandangan, dia sendirilah yang akan menanggung risiko dosanya.Para mufassir seperti Ibnu Mas'ud, Ibnu'Abbas, Mujahid, dan Atha' sepakatbahwa maksud ayat "kecuali yang biasa tampak darinya" adalah kaum wanita diizinkan menampakkan sesuatu yang terpaksa tampak sebatas keperluannya,bukan untuk memikat dan menarik perhatian lelaki bukan muhrim.Kaum wanita mu'minah yang ingin menjalankan hukum-hukum Allah dan RasulNya,dan tidak ingin jatuh ke lembah fitnah, dapat menentukan sendiri pemakaiannya menurut situasi dan kondisi yang dihadapi, karena dalam hal inisyari'at tidak menentukan hukum yang pasti.
Persyaratan Lain Pakaian Wanita Menurut Ajaran IslamNabi Saw.bersabda:"Termasuk golongan ahli neraka, wanita yang berpakaian,tetapi (sebenarnya) telanjang". Maksudnya, meskipun pakaian sudah menutupaurat dan longgar, masih bisa timbul fitnah jika beberapa persyaratan laintidak dipenuhi, yaitu: tebal, tidak mencolok dan menarik perhatian, tidak menyerupai pakaian laki-laki, dan tidak menyerupai pakaian orang-orang non muslim baik secara mutlak (keseluruhan) maupun sebagian sehingga terjerumuske dalam dosa-dosa seperti yang mereka lakukan (QS.5:51).Beberapa hadist lainnya menyebutkan.Pernah Asma binti Abu Bakar mengunjungi 'Aisyah ra, kakaknya. KetikaRasulullah melihat bahwa pakaian Asma tidak cukup tebal, beliaupunmemalingkan muka seraya berkata:"Jika seorang wanita telah akil baligh, takada anggota badannya yang boleh kelihatan kecuali ini dan ini (beliau menunjuk muka dan telapak tangannya)".Pada kesempatan yang lain, ketika Rasulullah melihat seorang wanita memakai pakaian yang tipis, ia bersabda:" Bukanlah wanita yang beriman kepada surah An Nuur (tersebut di atas) yang menggunakan pakaian seperti ini".Rasulullah melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki (HR,Abu Dawud,Ahmad).
4. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah mengutuk laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.
5. Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, Rasulullah Saw. bersabda:"Barang siapa meniru atau menyerupakan cara hidup suatu kaum, maka sesungguhnya dia termasuk golongannya".
6. Diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar, Rasulullah Saw. bersabda:"Siapa yang menirucara hidup orang musyrik hingga matinya, maka dia akan dibangkitkan di Hari Akhirat nanti bersama-sama dengan mereka".Untuk menghindari fitnah seksual dan fitnah sosial, para wanita tidak cukup hanya menutup aurat dengan jilbab, tetapi juga dengan pakaian taqwa. Maka janganlah berikhtilath dan waspadalah terhadap fitnah-fitnah: mulut(QS.33;24:19), suara (QS.24:31), berhias (QS.33:33), pandangan QS.24:31),dan fitnah pakaian itu sendiri serta cara Rasulullah Saw. bersabda: "Bila seorang wanita memakai wangian, lalu ia berjalan melewati majlis (laki-laki dengan maksud untuk menarik perhatian/nafsu syahwat), maka bererti ia telah melakukan (perzinaan)" HR.Muslim)."Wangi-wangian lelaki hendaknya yang kuat baunya tetapi tak berwarna,sedangkan wewangian wanita hendaknya yang nyata warnanya namun ringan baunya" (HR.Turmudzi dan Abu Dawud)."Jika salah seorang wanita di antara kamu hendak mengunjungi masjid,hendaklah jangan memakai wewangian" (HR.Muslim).
0 comments:
Post a Comment